Kamis, 27 Juni 2013

Day 2: Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Pelatihan Pencegahan Korupsi

Hari kedua program kepemimpinan LPDP dimulai dengan materi Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Pelatihan Pencegahan Korupsi di Graha Insan Cita Depok dengan pembicara Erry Riyana Hardjapamekas, mantan wakil ketua KPK periode 2003 – 2007. Pak Erry membuka materi dengan definisi values, ethics dan morals berdasarkan Shirley C. Eagan (1995).

  1. Values adalah keyakinan atau keinginan dasar yang memimpin dan mendorong perilaku dan tindakan.
  2. Morals mengacu pada keyakinan individu mengenai apa yang benar dan salah. Moral adalah evaluasi personal akan nilai dan perilaku.
  3. Ethics mengacu pada standar perilaku yang mengindikasi bagaimana orang harus berkelakuan berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip spesifik yang mendefinisikan apa yang benar. Etika berurusan dengan kemampuan untuk membedakan yang benar dari yang salah dan komitmen untuk melakukan yang benar.
Berdasarkan dari definisi tersebut seorang individu tidak cukup hanya memiliki nilai atau moral saja, kita harus memiliki keduanya dan lebih, yaitu etika untuk terus memegang nilai yang kita miliki sekalipun dihadapkan dalam situasi yang sesulit apapun.

The Fraud Triangle (Donald R. Cressey, 1973) menjelaskan faktor-faktor apa saja yang mendorong terjadi korupsi, yaitu kesempatan, rasionalisasi atau perilaku dan insentif atau tekanan. Kesempatan (opportunity) biasanya muncul akibat kekurangan kontrol dalam bentuk SOP atau hukuman, kekurangan akses informasi dan sikap apatis. Rasionalisasi (rationality) muncul dalam bentuk dalih seperti tidak ada yang tahu, atau tidak ada yang rugi, sudah lama bekerja sehingga merasa memiliki hak. Sementara insentif (incentive) umumnya muncul dalam bentuk kondisi keuangan dan desakan kerja.

Trusted persons become trust violators when they conceive of themselves as having a financial problem which is non-shareable, are aware this problem can be secretly resolved by violation of the position of financial trust, and are able to apply to their own conduct in that situation verbalizations which enable them to adjust their conceptions of themselves as trusted persons with their conceptions of themselves as users of the entrusted funds or property. (Cressey, 1973)

Model Fraud Triangle didasarkan pada hipotesis di atas, dan pernyataan paling menarik dan adakalanya dilupakan adalah penyalahgunaan kepercayaan. Korupsi pada dasarnya adalah penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan, dan memberikan definisi yang lebih luas untuk korupsi itu sendiri.

Ada kalanya di lingkungan, kita menghadapi dilema etika. Sementara etika seharusnya dijunjung lebih tinggi bahkan dari hukum sekalipun. Terdapat tiga cara untuk mengelola dilema etika, yaitu:
  • Lakukan semaksimal mungkin apa yang kita bisa (face reality and act decisively)
  • Nyaman untuk melakukan sesuatu untuk menang (need a moral courage)
  • Merasionalisasi pilihan dengan relativisme (the golden rule begins with me)

Solusi untuk perilaku dan tindakan tidak etis (unethical conduct) di antaranya adalah:
  • Sistem kontrol
  • Pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia
  • Tokoh panutan dan kepemimpinan

Berdasarkan buku Winners Never Cheat oleh Jon M. Huntsman (2008) terdapat tiga R untuk kepemimpinan (Three R’s of Leadership), yaitu:
  1. Risk, atau resiko
  2. Responsibility, atau tanggung jawab
  3. Reliability, atau kehandalan

Pemberantasan korupsi harus dilakukan dan dimulai dari atas, dari figur-figur pemimpin yang memiliki kualitas kepemimpinan yang disebutkan di atas. Pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penindakan secara hukum, seperti yang telah dan sedang dilakukan oleh KPK, dan pencegahan, melalui pendidikan masyarakat.

Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption, korupsi berdampak negatif pada hak asasi manusia, kesejahteraan masyarakat, demokrasi, hukum, pengembangan berkelanjutan, pasar dan kualitas kehidupan. Pemberantasan korupsi sendiri membutuhkan waktu yang lama, dan berbeda-beda untuk setiap negara sehingga menjadi negara yang bebas korupsi, dan umumnya menjadi negara tersebut menjadi maju.

Negara maju sendiri tidak tergantung pada umur negara, kekayaan sumber daya yang dimiliki ataupun area yang luas karena banyak negara maju bukanlah negara yang sudah lama berdiri dengan sejarah yang panjang, atau memiliki kekayaan sumber daya yang melimpah atau negara yang memiliki daratan yang luas.

Apabila membandingkan kecerdasan antara negara maju dan negara terbelakang, tidak ada perbedaan yang nyata antara keduanya. Kedua negara memiliki potensi yang sama, hanya saja perbedaannya terletak pada sikap atau perilaku yang terbentuk dari awal, sehingga dapat disimpulkan prinsip dasar kehidupan yang membentuk karakter yang baik.

Prinsip Dasar Kehidupan
  1. Etika
  2. Jujur
  3. Tanggung jawab
  4. Taat terhadap peraturan
  5. Hormat kepada orang lain
  6. Cinta pekerjaan
  7. Usaha dan investasi
  8. Kerja keras
  9. Tepat waktu
  10. Inisiatif tinggi
Dengan memegang prinsip tersebut, kita sebagai generasi penerus akan dapat membawa Indonesia ke masa depan yang lebih baik.

Sumber:
Eagan, Ed.D., Shirley C., Exploring Ethical Leadership, 1995, West Virginia University.
The Fraud Triangle (diakses pada tanggal 28 Juni 2013), http://www.acfe.com/fraud-triangle.aspx
Cressey, Donald R., Other People's Money (Montclair: Patterson Smith, 1973) p. 30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar