Jumat, 28 Juni 2013

Day 3: Pengantar Nilai-Nilai Kebangsaan Indonesia

Materi hari ini dimulai dengan Pengantar Nilai-Nilai Kebangsaan Indonesia yang disampaikan oleh Mayjen TNI (Purn) E. Imam Maksudi, tenaga profesional Lemhanas Republik Indonesia. Pak Imam membuka materi dengan mengutip Presiden Soekarno, “Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Nilai kebangsaan menjadi penting bagi para pemuda Indonesia karena di tangan kitalah kita akan membangun negeri ini dan mengguncang dunia pada saat yang sama. Beliau juga menekankan pentingnya bersyukur, karena semua yang kita miliki merupakan berkah dan rahmat dari Tuhan yang Maha Kuasa.

Bangsa Indonesia termasuk masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai bahasa, adat dan agama sementara terletak terpisah-pisah secara geografis karena merupakan negara kepulauan. Kesamaan yang dimiliki masyarakat tersebut adalah pengalaman sejarah yang sama, yaitu dikuasai oleh kerajaan dan dijajah oleh negara yang sama dan merdeka bersama-sama. Dengan empat konsensus dasar nasional muncullah nilai-nilai kebangsaan. Nilai-nilai kebangsaan merupakan suatu hal yang intrinsik, berasal dari dalam diri kita sendiri yang mendorong kita untuk meraih cita-cita bangsa dan negara sehingga dapat menghadapi semua permasalahan yang ditemui.

Nilai-nilai kebangsaan inilah yang mendorong kita menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekalipun belum ada negara yang nyata yang bernama Indonesia. Konsensus Dasar Nasional melalui perspektif historis dibedakan menjadi sebelum dan sesudah bernegara. Terdapat tiga faktor yang membentuk kita menjadi negara, yaitu:
  • Budaya dan bahasa Melayu. Dengan kesamaan bahasa, rakyat Indonesia dapat berkomunikasi mengenai ide-ide kebangsaan.
  • Bhinneka Tunggal Ika. Falsafah yang mengajarkan untuk menghargai perbedaan sehingga menjadikan masyarakat yang rukun.
  • Sumpah pemuda (1928). Perkumpulan pemuda menyatukan potensi lokal dan menegaskan sikap dan kehendak yang tercerminkan dalam isi sumpah pemuda: satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa persatuan.

Setelah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkanlah falsafah bangsa, konstitusi negara, bentuk negara kesatuan dan semboyan kebangsaan. Dengan keempat pilar tersebut, sekalipun menghadapi berbagai ancaman disintegrasi, bangsa dan negara Indonesia tetap utuh.

Dari perspektif sosiologis, Indonesia merupakan negara yang multikultur sehingga konflik-konflik tidak bisa dihindari tanpa sikap saling menerima, saling menghargai dan saling bantu. Pada jaman penjajahan/kolonial, perbedaan tersebut dimanfaatkan untuk mengadu kelompok mayoritas dan minoritas sehingga untuk mengatasi konflik-konflik tersebut perlu nilai-nilai yang diterima dan diakui bersama sebagai bangsa Indonesia.

Nilai-nilai Kebangsaan Indonesia
Sebelum membahas nilai-nilai kebangsaan Indonesia, diperlukan pengertian dahulu atas nilai itu sendiri. Berikut beberapa pengertian nilai dari berbagai literatur.
·        Nilai adalah sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal baik atau buruk. (Pepper, 1958:7).
·        Nilai adalah segala sesuatu yang menarik bagi manusia bagi subjeknya. (Perry, 1954) 
    Sesuatu yang baik atau juga buruk sebagai abstraksi, pandangan atau maksud dari berbagai pengalaman dengan seleksi perilaku yang ketat. (Munandar S, 2010:35)

Jenis nilai terbagi dua menjadi,
  1.    Nilai yang tercernakan. Nilai yang melihat pada individu yang bersangkutan sehingga membentuk landasarn bagi hati nurani dan menimbulkan rasa malu atau bersalah ketika terjadi penyimpangan pada nilai yang dipegang.
  2.    Nilai yang dominan. Nilai yang lebih diutamakan dari nilai-nilai lainnya dan berfungsi sebagai latar belakang atau kerangka dasar bagi tingkah laku sehari-hari.

Konsensus dasar nasional sebagai sumber nilai.
1.       Falsafah bangsa Pancasila
Ø  Berada dalam rumusan pembukaan UUD 1945
Ø  Digali dengan khasanah budaya bangsa, meliputi religius, prinsip kemanusiaan, utamakan persatuan, musyawarah mufakat dan upayakan keadilan sosial
Ø  Sebagai dasar negara, menjadi identitas nasional dan panduan hidup bangsa
2.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Ø  Mencerminkan jiwa kehidupan bangsa Indonesia, meliputi:
·   Prinsip kemerdekaan
·   Gambaran cita-cita nasional (visi) dan tujuan nasional (misi)
·   Falsafah bangsa sebagai fondasi bangunan negara
·   Atas berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa
3.       Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø  Sebagai pilihan ruang hidup atau wadah bersama
·   Konsensus politik
·   Menjadi kuat dalam persatuan
Ø  Menyatukan keterpisahan geografis
4.       Sesanti Bhinneka Tunggal Ika
Ø  Hakekat hidup manusia
·   Bagian kecil dari ciptaan tuhan yang berbeda-beda (awal/hulu)
·   Satu ciptaan untuk berbakti kepada tuhan (akhir/hilir)
Ø  Ajaran moral untuk hidup bermasyarakat secara harmonis

Hakikat Nilai Kebangsaan
Prinsip-prinsip moral yang mencakup kebaikan sifat dan sikat dan cermin jati diri bangsa Indonesia. Pemantapan nilai kebangsaan adalah penting.
  • Segarkan dan kuatkan kesadaran kebangsaan untuk membangun ketahanan nasional Indonesia
  • Cinta dan utamakan kepentingan bangsa dan negeri sendiri 
  • Menambah keyakinan atas kebenaran falsafah Pancasila, UUD 1945 sebagai satu-satunya pedoman garis negara, NKRI sebagai satu-satunya bentuk negara yang tepat untuk negara kepulauan dan pilihan kerukunan hidup bersama dan ajaran untuk menghargai sesama.

Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negara diperjuangkan dengan pengorbanan. Oleh karena itu, harus dipertahankan pula dengan pengorbanan. Untuk menghadapi tantangan kita perlu kekuatan moral untuk kobarkan semangat kebangkitan nasional sehingga perlu memantapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai sumber kekuatan moral.


Sebagai kesimpulan, pemantapan nilai-nilai kebangsaan haruslah sistematis, konsisten dan terukur oleh diri kita sendiri sehingga tepat sasaran dan berhasil menumbuhkan kesadaran kebangsaan dan idealisme kebangsaan. Pada saat itu semua tercapai, negara ini akan bertahan hidup dan maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar